Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 bahwa isi utama dari peraturan ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia "harus" ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pembahasan :
Indonesia yang merupakan negara hukum, pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Indonesia yang merupakan negara hukum tersebut telah mengatur hak dan kewajiban setiap warga negaranya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak dan kewajiban warga negara untuk mematuhi peraturan hukum yang ada diatur dalam Undang-U ndang Dasar 1945 pada Pasal 27 ayat 1. Pasal 27 ayat 1 tersebut menyatakan bahwa "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. "
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa setiap warga Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, memiliki hak dan kewajiban sama serta memiliki hak sama dalam menjaga hukum dan mentaati peraturan hukum. Setiap warga negara yang memiliki masalah di depan hukum memiliki hak yang sama tidak memandang kedudukan maupun jabatan kita, kita wajib mentaati hukum. Sehingga perlakuan di depan hukum sama tidak ada perbedaan antara kaya miskin, tua muda, maupun pejabat dan bukan.
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai perilaku taat hukum, pada:
brainly.co.id/tugas/2109770
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]